Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat selama 1998 hingga 2010, kasus kekerasan seksual merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi.
Menurut Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Siti Maesaroh, dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya sebanyak 295.836, terdapat 30,8 persen atau 91.311 kasus kekerasan seksual.
"Sekitar 76 persen dari total kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan maupun relasi intim. tercatat ada sebelas jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia yang dilakukan oleh orang dekat maupun asing," kata Siti Maesaroh di Jakarta, Minggu (28/11/2010).
Sebelas kekerasan seksual itu antara lain perkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, intimidasi atau serangan bernuansa seksual, kontrol seksual, pemaksaan aborsi, penghukuman tidak manusia dan seksual, serta pemaksaan perkawinan.
Kasus kekerasan seksual pada perempuan ini juga didominasi oleh orang asing yang tak memiliki hubungan darah.
Kasus ini biasa terjadi di ranah publik, seperti di tempat umum dan transportasi umum.
"Aparatur negara dalam kapasitas tugas juga menjadi pelaku kekerasan. Ketika terjadi kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindakan kekerasan itu berlanjut," ujar Siti.
Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual pada perempuan, Komnas Perempuan mencatat ada lima jenis kekerasan yang paling banyak terjadi yaitu perkosaan ada 4.391 kasus.
Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual ada 1.359 kasus, pelecehan seksual 1.049 kasus, penyiksaan seksual 672 kasus, dan eksploitasi seksual 342 kasus.
"Salah satu langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual adalah mendukung kerja lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan dengan mengumpulkan informasi tentang kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling Anda," ucapnya.
Menurut Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Siti Maesaroh, dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang jumlahnya sebanyak 295.836, terdapat 30,8 persen atau 91.311 kasus kekerasan seksual.
"Sekitar 76 persen dari total kasus kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan maupun relasi intim. tercatat ada sebelas jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia yang dilakukan oleh orang dekat maupun asing," kata Siti Maesaroh di Jakarta, Minggu (28/11/2010).
Sebelas kekerasan seksual itu antara lain perkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, intimidasi atau serangan bernuansa seksual, kontrol seksual, pemaksaan aborsi, penghukuman tidak manusia dan seksual, serta pemaksaan perkawinan.
Kasus kekerasan seksual pada perempuan ini juga didominasi oleh orang asing yang tak memiliki hubungan darah.
Kasus ini biasa terjadi di ranah publik, seperti di tempat umum dan transportasi umum.
"Aparatur negara dalam kapasitas tugas juga menjadi pelaku kekerasan. Ketika terjadi kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindakan kekerasan itu berlanjut," ujar Siti.
Dari sekian banyak kasus kekerasan seksual pada perempuan, Komnas Perempuan mencatat ada lima jenis kekerasan yang paling banyak terjadi yaitu perkosaan ada 4.391 kasus.
Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual ada 1.359 kasus, pelecehan seksual 1.049 kasus, penyiksaan seksual 672 kasus, dan eksploitasi seksual 342 kasus.
"Salah satu langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual adalah mendukung kerja lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan dengan mengumpulkan informasi tentang kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling Anda," ucapnya.
http://anasarema.blogspot.com/2010/11/inilah-11-kekerasan-seks-dialami-wanita.html