Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis tahun penjara kepada GayusTambunan. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktikmafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan ini.
" Terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana ," kata KetuaMajelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2011.
Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selaintuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 jutadan subsidair enam bulan penjara.
Sebelum sidang putusan ini digelar, Gayusmelalui pengacaranya berjanji akan langsung buka-bukaan soal kasus yangmenjeratnya itu, usai vonis diputuskan. "Akan ada statement langsungdari dia. Bentuknya bisa tanggapan atau kekecewaan," kata pengacara Gayus, Sadly Hasibuan
Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian dari sejumlah kalangan.Sejumlah orang dari berbagai kalangan hadir dalam persidangan ini. Darimantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, hingga sejumlah pers asing.
Istri Gayus, Milana Anggraieni, yang juga ikut Gayus pelesir kesejumlah negara ketika dalam status tahanan, tidak hadir dalampersidangan. Pengacara Gayusdalam kasus pelesir ke luar negeri itu, Hotma Sitompoel, mengatakanbahwa Milana memang tak akan datang. "Nggak, demi kebaikan dia. Mental,Mbak Milana. Takutnya kalau vonisnya berat dia pingsan," kata Hotma.
Ditambahkan Hotma, Milana lebih baik berada di rumah dan beristirahat."Dia kurang sehat, capek karena mengabdi pada suami. Dia beginigara-gara kerjaan suami," kata Hotma. (Selengkapnya soal Milana baca disini)
Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu dia ditahan di Rutan MakoBrimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini dilakukan setelah Gayus'ditangkap' penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan MafiaHukum di Singapura pada 30 Maret 2010.
Gayus kabur ke Singapura karena diduga terlibat dalam sejumlah kasusmafia pajak dan mafia hukum. Jaksa mendakwa Gayus dengan empat pasalberlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang TindakPidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidikMabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayusdijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telahmemberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada HakimMuhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukanorang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.
Kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November 2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayusyang mengaku izin pulang ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Diamenyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional bersama denganistrinya, Milana Anggraieni. Saat pergi ke Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono.
Demi melempangkan jalan ke Bali itu, Gayus diduga telah menyuapsembilan petugas Rutan Mako Brimob. Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayuspun kemudian dijerat dengan kasus baru, dugaan penyuapan dan kemudiandia dipindah ke Rutan Cipinang.
Belakangan Gayusyang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga pelesir ke Hongkong, China,Singapura, dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.
Gayuspun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas nama SonyLaksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor darinegara Guyana yang diduga Gayus Tambunan.
Dalam paspor itu dia mengunakan nama Yoseph Morris. Sejumlah kalangamenduga Gayus mau kabur dan menjadi warga negara itu. Tapi kuasahukumnya membantah dugaan itu. (Selengkapnya bantahan pengacara baca:Gayus Marah Besar)
Gayus dan 151 Perusahaan
Kepada penyidik di Mabes Polri, Gayusmengaku mengurus pajak 151 perusahaan. Perusahaan sejumlah itusesungguhnya sudah pernah dilansir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyanitanggal 28 April 2010. Hanya saja saat itu Sri Mulyani menyebutjumlahnya 149 perusahaan.
Saat itu Sri Mulyani menegaskanbahwa membuka wajib pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukansebab belum ada dasar informasinya. Lagi pula lanjutnya, "Kalau dibukaakan menimbulkan ketidakpastian." (Baca selengkapnya pernyataan SriMulyani di sini)
Jumat pekan lalu, Kementerian Keuangan memberikan data 151 perusahaan yang pernah menjadi pasien GayusTambunan ke Mabes Polri dan juga akan diberikan kepada KomisiPemberantasan Korupsi. (lihat daftar perusahaan itu di sini) Daridaftar itu ada sejumlah perusahaan asing, BUMN dan perusahaan nasionalmilik banyak pengusaha besar.
Namun, nama-nama perusahaan itubelum dipublikasikan oleh Mabes Polri. Kementerian Keuangan danDirektorat Jenderal Pajak menegaskan kan yang menentukan data itu layakdipublikasikan atau tidak adalah Mabes Polri.
Menurut pengacara Gayus,Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaantindak pidana korupsi. Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaantersebut, Gayus menangani langsungsebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibatlangsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com.
Dari deretan nama-nama terkenal perusahaan yang disebut Gayustersebut, VIVAnews.com sudah melakukan klarifikasi terhadap nama-namayang disebutkan dalam daftar itu. (Baca selengkapnya tanggapanperusahaan itu di sini).
Kemarin, Selasa 18 Januari 2010,santer beredar kabar bahwa PT Freeport, perusahaan pertambangan asalAmerika Serikat yang beroperasi di Papua mestinya juga masuk dalamdaftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu.
Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR BambangSoesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa namaFreeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat JenderalPajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap.(Baca penjelasan Ditjen Pajak di sini)
Ratusan "Gayus" Lain Segera Diburu
Kemarin, Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK)Yunus Husein di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,mengungkapkan data penting.
Menurut dokumen yang dipelajariVIVAnews.com, pemaparan Yunus terkait dengan hasil penelusuransementara PPATK terhadap rekening pegawai Ditjen Pajak dan BeaCukai—yang oleh sejumlah survei kerap didudukkan sebagai dua lembagayang paling korup di negeri ini.
PPATK rupanya sedangmenyelidiki rekening pejabat di dua lembaga itu, mulai dari KepalaSeksi sampai Direktur Jenderal. Di lingkungan Ditjen Pajak, yang sedangditelisik adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggotakeluarga mereka. Di Bea Cukai, punya 1.245 pejabat dan 3.408 familimereka.
Penelusuran diarahkan untuk mendeteksi dua hal.Pertama, transaksi tunai senilai Rp500 juta atau lebih dan transaksiyang dinilai mencurigakan--misalnya karena tidak sesuai dengan profildan pendapatan wajar mereka sebagai pegawai negeri sipil.
Dan hasilnya sungguh mengejutkan. PPATK menemukan indikasi bahwa memang ada banyak 'Gayus' lain di dua instansi ini.
Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajakyang melakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dalamkisaran Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat, baik melaluirekening pribadi mereka maupun istri atau anak mereka "tanpa didukungadanya dasar transaksi yang memadai."
" Terdakwa tebukti bersalah melakukan tindak pidana ," kata KetuaMajelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di PengadilanNegeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2011.
Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selaintuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 jutadan subsidair enam bulan penjara.
Sebelum sidang putusan ini digelar, Gayusmelalui pengacaranya berjanji akan langsung buka-bukaan soal kasus yangmenjeratnya itu, usai vonis diputuskan. "Akan ada statement langsungdari dia. Bentuknya bisa tanggapan atau kekecewaan," kata pengacara Gayus, Sadly Hasibuan
Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian dari sejumlah kalangan.Sejumlah orang dari berbagai kalangan hadir dalam persidangan ini. Darimantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, hingga sejumlah pers asing.
Istri Gayus, Milana Anggraieni, yang juga ikut Gayus pelesir kesejumlah negara ketika dalam status tahanan, tidak hadir dalampersidangan. Pengacara Gayusdalam kasus pelesir ke luar negeri itu, Hotma Sitompoel, mengatakanbahwa Milana memang tak akan datang. "Nggak, demi kebaikan dia. Mental,Mbak Milana. Takutnya kalau vonisnya berat dia pingsan," kata Hotma.
Ditambahkan Hotma, Milana lebih baik berada di rumah dan beristirahat."Dia kurang sehat, capek karena mengabdi pada suami. Dia beginigara-gara kerjaan suami," kata Hotma. (Selengkapnya soal Milana baca disini)
Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu dia ditahan di Rutan MakoBrimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini dilakukan setelah Gayus'ditangkap' penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan MafiaHukum di Singapura pada 30 Maret 2010.
Gayus kabur ke Singapura karena diduga terlibat dalam sejumlah kasusmafia pajak dan mafia hukum. Jaksa mendakwa Gayus dengan empat pasalberlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang TindakPidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidikMabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayusdijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telahmemberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada HakimMuhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukanorang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.
Kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November 2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayusyang mengaku izin pulang ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Diamenyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional bersama denganistrinya, Milana Anggraieni. Saat pergi ke Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono.
Demi melempangkan jalan ke Bali itu, Gayus diduga telah menyuapsembilan petugas Rutan Mako Brimob. Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayuspun kemudian dijerat dengan kasus baru, dugaan penyuapan dan kemudiandia dipindah ke Rutan Cipinang.
Belakangan Gayusyang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga pelesir ke Hongkong, China,Singapura, dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.
Gayuspun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas nama SonyLaksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor darinegara Guyana yang diduga Gayus Tambunan.
Dalam paspor itu dia mengunakan nama Yoseph Morris. Sejumlah kalangamenduga Gayus mau kabur dan menjadi warga negara itu. Tapi kuasahukumnya membantah dugaan itu. (Selengkapnya bantahan pengacara baca:Gayus Marah Besar)
Gayus dan 151 Perusahaan
Kepada penyidik di Mabes Polri, Gayusmengaku mengurus pajak 151 perusahaan. Perusahaan sejumlah itusesungguhnya sudah pernah dilansir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyanitanggal 28 April 2010. Hanya saja saat itu Sri Mulyani menyebutjumlahnya 149 perusahaan.
Saat itu Sri Mulyani menegaskanbahwa membuka wajib pajak yang jumlahnya 149 itu belum perlu dilakukansebab belum ada dasar informasinya. Lagi pula lanjutnya, "Kalau dibukaakan menimbulkan ketidakpastian." (Baca selengkapnya pernyataan SriMulyani di sini)
Jumat pekan lalu, Kementerian Keuangan memberikan data 151 perusahaan yang pernah menjadi pasien GayusTambunan ke Mabes Polri dan juga akan diberikan kepada KomisiPemberantasan Korupsi. (lihat daftar perusahaan itu di sini) Daridaftar itu ada sejumlah perusahaan asing, BUMN dan perusahaan nasionalmilik banyak pengusaha besar.
Namun, nama-nama perusahaan itubelum dipublikasikan oleh Mabes Polri. Kementerian Keuangan danDirektorat Jenderal Pajak menegaskan kan yang menentukan data itu layakdipublikasikan atau tidak adalah Mabes Polri.
Menurut pengacara Gayus,Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaantindak pidana korupsi. Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaantersebut, Gayus menangani langsungsebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibatlangsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com.
Dari deretan nama-nama terkenal perusahaan yang disebut Gayustersebut, VIVAnews.com sudah melakukan klarifikasi terhadap nama-namayang disebutkan dalam daftar itu. (Baca selengkapnya tanggapanperusahaan itu di sini).
Kemarin, Selasa 18 Januari 2010,santer beredar kabar bahwa PT Freeport, perusahaan pertambangan asalAmerika Serikat yang beroperasi di Papua mestinya juga masuk dalamdaftar perusahaan yang pernah ditangani Gayus itu.
Informasi soal ini pertama kali dilansir oleh anggota DPR BambangSoesatyo. Dia meminta Menteri Keuangan agar menelusuri mengapa namaFreeport tiba-tiba hilang dari daftar itu. Petinggi Direktorat JenderalPajak berjanji akan mengusut mengapa nama Freeport tiba-tiba lenyap.(Baca penjelasan Ditjen Pajak di sini)
Ratusan "Gayus" Lain Segera Diburu
Kemarin, Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK)Yunus Husein di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,mengungkapkan data penting.
Menurut dokumen yang dipelajariVIVAnews.com, pemaparan Yunus terkait dengan hasil penelusuransementara PPATK terhadap rekening pegawai Ditjen Pajak dan BeaCukai—yang oleh sejumlah survei kerap didudukkan sebagai dua lembagayang paling korup di negeri ini.
PPATK rupanya sedangmenyelidiki rekening pejabat di dua lembaga itu, mulai dari KepalaSeksi sampai Direktur Jenderal. Di lingkungan Ditjen Pajak, yang sedangditelisik adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggotakeluarga mereka. Di Bea Cukai, punya 1.245 pejabat dan 3.408 familimereka.
Penelusuran diarahkan untuk mendeteksi dua hal.Pertama, transaksi tunai senilai Rp500 juta atau lebih dan transaksiyang dinilai mencurigakan--misalnya karena tidak sesuai dengan profildan pendapatan wajar mereka sebagai pegawai negeri sipil.
Dan hasilnya sungguh mengejutkan. PPATK menemukan indikasi bahwa memang ada banyak 'Gayus' lain di dua instansi ini.
Dokumen itu menyatakan PPATK mendapati ada banyak pejabat Ditjen Pajakyang melakukan transaksi tunai dalam jumlah teramat besar, dalamkisaran Rp500 juta hingga Rp27 miliar per pejabat, baik melaluirekening pribadi mereka maupun istri atau anak mereka "tanpa didukungadanya dasar transaksi yang memadai."
Dapatkan Berita-Berita TERBARU Hanya Dengan Mem-Follow @Sahabat_Apa_Aja .
