Pengadilan Memutuskan GAYUS Divonis 7 Tahun Penjara

Mafia Pajak
Gayus Divonis Tujuh Tahun
Penulis : Sandro Gatra | Editor : Glori K. Wadrianto
Rabu, 19 Januari 2011 | 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan
Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi.
Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus
membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar
diganti tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim,
saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan
Sunardi.
Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500
juta subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani
keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di
Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti,
tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan
menerima keberatan pajak. Selain itu, hakim menilai Gayus telah
menyalahgunakan wewenang.
Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan
sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3
Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara kedua, menurut hakim, Gayus terbukti menyuap penyidik
Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung
selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu agar dirinya tidak
ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak
disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar
diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pertimbangan, hakim menilai pencabutan keterangan di berita
acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak beralasan hukum.
Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5 Ayat (1)
huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara tiga, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan janji
uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis
hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari
uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim
anggota.
"Uang itu untuk memengaruhi putusan," ucap Albertina. Terkait perkara
itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan
keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di
rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan
tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.
Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak
pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait
perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Tipikor.

Dapatkan Berita-Berita TERBARU Hanya Dengan Mem-Follow @Sahabat_Apa_Aja .

http://17-08-1945.blogspot.com/2011/01/koran-digital-gayus-divonis-tujuh-tahun.html