Tampilkan postingan dengan label Hina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hina. Tampilkan semua postingan

Hina Majikan Lewat Facebook, Dapat Uang Segepok

Makin banyak saja karyawan yang dipecat lantaran apa yang ia posting di jejaring sosial Facebook. Salah satunya adalah penata rambut dari Melbourne, Australia. Bedanya, dalam kasus ini ia bisa pulang dengan segepok uang.


Sally-Anne Fitzgerald, nama sang penata rambut itu, dipecat setelah kedapatan mengkritik keras majikannya lewat status Facebook, gara-gara tidak memberi insentif liburan. Alih-alih dapat yang diinginkan, ia malah diberhentikan.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, Sally pun mengadukan masalahnya pada Departemen Tenaga Kerja Australia yang meneruskan kasus ini ke pengadilan.

Sally dipecat karena postingan statusnya yang berisi:  
"'Bonus Natal berisi teguran, diikuti tidak adanya insentif liburan!!! Whoooooo! Industri Tata Rambut gila!!! LUAR BIASA!!!!"


Pemilik salon, Diana Smith, yang mengetahui postingan itu lantas berang dan langsung memecatnya. Walau Sally berargumen statusnya ditujukan untuk teman sesama penata rambut lain, sang pemilik salon tetap tidak percaya.

"Postingan di Facebook oleh individu untuk menampilkan ketidaksenangan mereka pada majikan atau rekan kerja menjadi hal yang umum sekarang," ucap ketua pengadilan Michelle Bissett.

"Postingan komentar tentang majikan pada situs dapat dilihat dengan jumlah yang tidak terkontrol. Itu sudah menjadi masalah publik," tambahnya. Menurutnya hal itu bisa dimaklumi namun harus diperhatikan apakah hal tersebut dapat berdampak pada pekerjaan atau tidak.

"Meskipun jelas komentar tersebut diarahkan pada industri tata rambut, saya tidak menganggap bahwa komentar itu dapat merugikan industri salon secara keseluruhan atau pada Diana secara langsung," tutupnya.

Namun seperti dikutip detikINET dari News, Rabu (29/9/2010), akhirnya kasus ini bisa dimenangkan oleh Sally di pengadilan. Tak hanya dinyatakan bahwa pemecatan itu tidak sah, Sally juga berhak atas kompensasi segepok uang sebesar US$ 2340, atau kurang lebih sekitar Rp 20 juta. Lumayan.

detiknet

Situs Hina Islam Bukti Perlunya UU Anti Penodaan Agama

JEMBER - Adanya situs yang berisi hinaan terhadap kepercayaan Islam merupakan bukti perlunya undang-undang anti penistaan agama.

Hal ini dikemukakan Ketua Lajnah Pembinaan Akhlaq Islamiah (LPAI), KH Abdul Hamid Hasbullah, usai menghadap Kepala Polisi Resor Jember Ajun Komisaris Besar Nasri, Jumat (23/4/2010). Sejumlah kiai, ulama, dan habaib yang tergabung dalam LPAI menuntut agar salah satu situs yang menhuna dan melecehkan agama Islam ditutup.

Para kiai membawa fotokopi print out (cetakan) situs tersebut. Dalam situs itu termuat jelas tulisan dan gambar yang menyimbolkan Nabi Muhammad dan Allah dengan gambar hewan dan manusia.

"Ini bukti bahwa Undang-Undang tentang penistaan agama masih perlu dipertahankan. Bagaimana umat Islam tidak sakit, jika melihat situs seperti ini," kata Hamid.

Hamid mengatakan, pihaknya baru menerima informasi mengenai situs ini Kamis. Situs ini dianggap bisa memicu konflik horisontal. "Orang bisa mencurigai umat non Islam. Kami khawatir terjadi konflik horisontal," katanya.

LPAI mengimbau kepada warga masyarakat untuk waspada. LPAI mendesak pemerinta memblokir situs-situs yang menghina Islam maupun situs porno. [wir]