Susu Formula Yang Mengandung Bakteri Enterobacter Sakazakii


Susu Formula : Kandungan Merek Formula Susu Yang Mengandung Bakteri Enterobacter sakazakii Hasil Penelitian BPOM -  Pekan lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menkes, IPB dan BPOM untuk memublikasikan nama-nama merek susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii kepada publik.

Putusan setebal 34 halaman ini langsung di ketuai sendiri oleh Ketua MA Harifin Tumpa. Lantas, apa saja alasan MA memaksa nama-nama merek susu tersebut diumumkan ke publik? Alasan MA ini dapat dilihat di halaman 32 putusan MA.

Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan di dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada.

Ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

Sayangnya, meski telah sepekan diumumkan, para tergugat masih diam seribu bahasa. Padahal jelas, putusan yang juga dibuat oleh hakim agung Muchsin dan I Made Tara, ini mengharuskan para pihak segera mengumumkan nama merek susu setelah putusan dibuat.

"Ternyata putusan judex faxti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang- undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: Intsitut Pertanian Bogor dkk harus ditolak," bunyi putusan tertanggal 26 April 2010 ini.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

http://indonesia-liek.blogspot.com/2011/02/susu-formula-kandungan-merek-formula.html