PERATURAN BARU : DILARANG BUGIL DI INTERNET INDONESIA !!!

http://www.primaironline.com/images_content/20091230Tifatul%20Sembiring.jpeg


Menteri Komunikasi dan Informatikan Tifatul Sembiring segera menerbitkan peraturan baru tentang Konten Multimedia.

Ketentuan baru Menteri Komunikasi ini menimbulkan kegaduhan di kalangan blogger dan pelaku industri internet di Indonesia.

Pemerintah beralasan ketentuan ini dibuat karena konten di internet berpengaruh dan berdampak signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap jasa multimedia dan masyarakat, serta anggota masyarakat yang dirugikan.


Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk menghadapi tantangan dan persoalan baik dalam dan luar negeri.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan sejumlah isi konten yang dilarang muncul di internet.

Larangan tersebut dinyatakan di sejumlah pasal. Pasal 3 disebutkan penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses konten yang menurut perundang-undangan merupakan konten pornografi dan tergolong melanggar kesulilaan.

Di pasal 4 disebutkan penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses konten yang menawarkan perjudian.

Menteri Komunikasi memang belum meneken Rancangan Peraturan Menteri tersebut. Namun, sesuai dengan nomornya, No: .../PER/M/KOMINFO/2/2010, peraturan ini akan diterbitkan pada tahun ini. • VIVAnews 


sumber :http://www.matabumi.com/berita/peraturan-baru-dilarang-bugil-di-internet-indonesia