Tampilkan postingan dengan label Bahaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahaya. Tampilkan semua postingan

Bahaya Minuman Manis Bagi Anak

http://www.foodbev.com/writeable/uploads/images/resized/452w_12417_sidel-actis-bottles.jpg

Minuman manis seperti jus, soft drink dan sebagainya memang paling disukai anak-anak, tak heran jika anak lebih memilih minum-minuman tersebut ketimbang minum air putih. Ditambah lagi orang tua kerap membiarkan sikecil mengkonsumsi minuman manis dalam jumlah banyak setiap harinya. Tapi tahukah anda bahwa jus, soft drink dan minuman manis lainnya bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi anak anda jika dikonsumsi secara berlebihan.


Jenis-Jenis Minuman manis
Yang termasuk dalam kategori minuman manis adalah semua jus buah, soft drink, energy drink, Air mineral dengan rasa, dan juga minuman olagraga, baik yang dibeli dalam kemasan maupun buatan sendiri. Jus buah memang mengandung gula alami yang terdapat dalam buah tersebut, namun saat buah dijadikan jus, kandungan gula dalam jus akan lebih konsentrat, sehingga kadar gula didalamnya akan lebih tinggi dibanding buah aslinya.

Sementara itu susu, baik susu formula, susu sapi dan juga susu ibu mengandung gula yang disebut dengan laktosa, sehingga susu tidak termasuk kategori minuman manis. Sebaliknya, susu merupakan minuman yang penting bagi anak karena susu mengandung kalsium yang dibutuhkan untuk kesehatan tulang serta memberi nutrisi pada proses pertumbuhan dan perkembangan anak. Sebaiknya pilihlah susu dengan rasa plain, karena susu yang mengandung rasa lebih banyak mengandung kadar gula didalamnya.

http://img.webmd.com/dtmcms/live/webmd/consumer_assets/site_images/articles/health_tools/juice_wars_slideshow/getty_rm_photo_of_three_glasses_of_juice.jpg

Batasan Memberikan Minuman Manis
Anak-anak tidak membutuhkan jus buah ataupun minuman manis lainnya untuk menyehatkan tubuh mereka. Untuk itu batasi konsumsi minuman manis mereka, paling tidak hanya satu kali dalam gelas kecil dalam sehari. Cara ini juga berguna untuk tidak membiasakan anak meminum minuman manis.

http://gallery.photo.net/photo/7596840-md.jpg

Jus Buah VS Buah Asli
Meskipun jus buah seringkali dipercaya sebagai minuman alami, menyehatkan dan banyak mengandung vitamin, namun dibutuhkan lebih dari tiga hingga empat gelas untuk membuat satu gelas jus, padahal kebutuhan tubuh anak akan vitamin C tidak sebanyak itu. Jadi alangkah baiknya jika anda membiasakan anak anda mengkonsumsi buah asli ketimbang jus. Banyak manfaat yang anak anda akan peroleh dengan memilih mengmkonsumsi buah asli ketimbang jus, yaitu:
  • Buah asli mengandung serat yang membantu pencernaan anak dan mencegah sembelit
  • Buah asli lebih mengenyangkan sehingga mencegah mereka makan berlebih
  • Mengkonsumsi buah asli bisa melatih anak mengunyah dan mengupas
  • Mengkonsumsi buah asli membuat anak belajar tentang berbagai tekstur, warna, dan rasa.
  • uah asli merupakan pilihan camilan yang menyehatkan bagi anak.
http://image.shutterstock.com/display_pic_with_logo/124606/124606,1206402082,1/stock-vector-glass-with-coke-and-orange-juice-vector-illustration-eps-file-included-10717444.jpg
Jika Anak Terlaku Banyak Mengkonsumsi Minuman Manis
Banyak masalah kesehatan yang terjadi jika anak terlalu banyak mengkonsumsi minuman manis diantaranya:
  • kelebihan berat badan
  • Timbulnya masalah pada gigi anak
  • Bagi bayi dan toddler, kerapkali permasalahan timbul dengan penggunaan botol susu saat anak menjelang tidur, saat inilah gula yang terdapat dalam susu formula akan menempel di gigi dan gusi sehingga bisa menyebakan masalah mulut.
  • Minuman manis merupakan salah satu menyebab anak menjadi pemilih saat makan. Menghentikan atau membatasi konsumsi minuman manis pada anak seperti ini membantu menimbukan minat mereka pada makanan lain.
  • Perubahan pada kontraksi kerja usus, yang bisa menyebakan terjadinya diare pada anak.

Cara Mengurangi Konsumsi minuman manis pada anak
Ubahlah kebiasaan makan anak anda, anak anda terutama yang masih balita hanya akan memakan makanan yang anda suguhkan, jadi hindari mereka dari konsumsi minuman dan makanan manis, mulailah biasakan pada diri anda sendiri. Jika anak anda sudah terlanjur menyukai makanan dan minuman manis, mulailah mengurangi porsinya, dan biasakan mereka mengkonsumsi air putih biasa. Meski awalnya mereka akan merasa kesal, namun lama-kelamaan mereka akan terbiasa dengan pola makan dan minuman sehat yang anda berikan.

 http://www.kafebalita.com/content/articles/read/2008/07/bahaya-minuman-manis-bagi-anak/415

Opium, Bunga Cantik Yang Ber-Bahaya























Nama ilmiah : Papaver somniferum
Panggilan umum : Opium/ Poppy
Dalam Bahasa Indonesia : Apiun
Warna bunga : Pink, ungu, merah, putih
Jenis tanaman : Obat2an, musiman
Tinggi : Beberapa diantaranya dapat tumbuh antara 13-91 cm
Catatan : Beracun.

Papaver somniferum ( Apiun ) adalah tumbuhan liar musiman yang umumnya dikenal dengan nama 'Opium' atau 'Poppy'. Dalam produksinya dan dalam menopang perdagangan Apiun secara legal (dibawah lindungan hukum), banyak dibangun ladang Apiun (namun masih dengan lokasi yang dirahasiakan).











Saat bunga2 yg hanya berumur beberapa hari itu sudah menjadi buah yang masak, penuai akan mulai menuainya dengan cara memotong tangkai buah tersebut.
Di dalam buah yang kaya kandungan alkaloid tersebut, terdapat butiran-butiran benih kering sebesar kapsul. Benih inilah yang kemudian mulai dipasarkan di dunia kuliner.



beberapa masakan yang mempergunakan benih Opium

Huckleberry's banana poppy seed loaf



Poppy Cupcake



Fruit Salad with Poppy Seed Dressing

Benih dari buah Apiun yang masak sering dipergunakan dalam membuat 'snack bagels'. Walaupun 'bagels' tidak menimbulkan efek narkotika, namun setelah dikonsumsi tetap dapat memicu reaksi positif pada tes urine untuk narkoba.



Alat pengetes narkoba (Drug test)

APIUN DAN NARKOTIKA



Apiun untuk narkotika diperoleh dengan cara menyayat buahnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket. Setelah kering, getah tersebut akan berubah warna menjadi kecoklatan. Kandungan getah tersebut berisi campuran narkotika alami alkaloid, termasuk morfin dan kodein. Morfin adalah acetylated untuk menghasilkan diacetylmorphine (atau lebih dikenal sebagai heroin).







Apiun adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah).

Pada mulanya, pengonsumsi Apiun akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.






Jika seseorang ketagihan, maka Apiun akan menjadi bagian yg melekat di hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi Apiun dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya akan terus menyusut.



http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/TKfLI/~3/0U8vlTz-tCM/opium-bunga-cantik-yang-berbahaya.html

Bahaya Es Teh Bagi Ginjal (MUST REAd)

http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/08/23/94787_es-teh_300_225.jpg
Siapa tak suka minum es teh? Rasanya yang manis menyegarkan, berpadu dengan harga murah membuat es teh menjadi minuman favorit di segala suasana, termasuk saat berbuka puasa.
Popularitas es teh terbukti dengan kehadirannya di hampir semua tempat makan, mulai dari kelas warung hingga restoran mahal. Mungkin banyak yang setuju dengan jargon es teh kemasan, 'Apapun makanannya, minumnya tetap es teh.'

Tapi tahukah Anda, di balik kenikmatannya, es teh menyimpan potensi merugikan bagi kesehatan. Penelitian Loyola University Chicago Stritch School of Medicine mengungkap bahwa konsumsi es teh berlebih meningkatkan risiko menderita batu ginjal.

Seperti dikutip dari laman Times of India, es teh mengandung konsentrasi tinggi oksalat, salah satu bahan kimia kunci yang memicu pembentukan batu ginjal. 'Bagi mereka yang memiliki kecenderungan sakit batu ginjal, es teh jelas menjadi minuman terburuk,' kata Dr John Milner, asisten profesor Departemen Urologi, yang tergabung dalam penelitian.

Milner mengatakan, teh panas sebenarnya juga menyimpan efek buruk yang sama. Hanya, takaran penyajian teh panas biasanya lebih kecil. Logikanya, orang meminum teh panas tak akan sebanyak minum es teh. Jarang orang yang mengonsumsi teh panas saat haus. Berbeda dengan es teh, di mana banyak orang sanggup meminumnya lebih dari segelas saat haus dan udara panas.

Pria, wanita posmenopause dengan tingkat estrogen rendah, dan wanita yang pernah menjalani operasi pengangkatan indung telur paling rentan terpapar dampak buruk es teh. Oleh karenanya, Milner menyarankan, mengganti konsumsi minuman itu dengan air putih, atau mencampurnya dengan lemon. 'Lemon kaya kandungan citrates, yang dapat menghambat pertumbuhan batu ginjal,' kata Milner.

Batu ginjal adalah kristal kecil yang terbentuk dari mineral dan garam yang biasanya ditemukan dalam air seni, ginjal atau saluran kemih. Mineral tak terpakai itu umumnya bisa keluar dari tubuh bersama urin, tapi dalam kondisi tertentu bisa mengendap dan membatu di dalam saluran kemih.

Peneliti juga mengungkap sejumlah makanan lain yang berpotensi menyimpan efek buruk. Mereka menyebut antara lain: bayam, cokelat, kacang-kacangan, garam, dan daging.

Sebaiknya, konsumsi es teh dan makanan-makanan itu secara moderat demi kesehatan ginjal. Padukan pula dengan makanan tinggi kalsium yang dapat mereduksi oksalat. Dan, tentu saja perbanyak minum air putih.
http://fenz-capri.blogspot.com/2010/09/bahaya-es-teh-bagi-ginjal-must-read.html

34 Desa Berada Dalam Zona Bahaya Letusan Gunung Sinabung


Sebanyak 34 desa yang tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) berada dalam zona bahaya letusan Gunung Sinabung. Sebagian besar penduduk desa tersebut sudah dievakuasi menuju lokasi-lokasi pengungsian.
Data yang diperoleh dari Posko Utama Penanggulangan Bencana Hingga Minggu (29/8/2010) malam, menyebutkan, keseluruhan desa tersebut terbagi dalam tiga zona bahaya letusan.
Zona pertama disebut sebagai Siaga I. Kawasan ini berada dalam radius enam kilometer dari pusat letusan Gunung Sinabung. Terdapat 12 desa dalam zona tersebut. Yakni Desa Sigarang-garang, Sukanalu, Bekerah, Simacem, Gamber, Sukameriah, Kutarakyat, Kutagunggung, Naman, Kutambelin, Kebayaken dan Desa Guru Kinayan.
Sementara zona kedua disebut daerah rawan I, yang lokasinya sudah lebih dari enam kilometer. Terdapat 10 desa yang masuk zona ini. Yakni Desa Silandi, Berastepu, Kuta Tengah, Sukandebi, Sukatepu, Ndeskati, Gungpinto, Payung, Perbaji dan Desa Nardinding.
Sementara zona ketiga disebut Rawan II. Terdapat 12 desa yang masuk dalam zona tersebut. Yakni Desa Ujung Teran, Cinta Rakyat, Torong, Ujung Payung, Rimo Kayu, Batukarang, Kuta Tonggal, Cimbang, Temburun Tiganderet, Tanjung Morawa dan Desa Kutambaru.
Sebagian besar penduduk desa-desa tersebut, sudah dievakuasi dan ditempatkan pada lokasi-lokasi penampungan pengungsian yang terdapat di Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan beberapa daerah lainnya.
Hingga saat ini jmumlah warga yang mengungsi akibat meletusnya gunung Sinabung tersebut mencapai 18.665 jiwa. Angka ini diperkirakan akan terus naik jika situasi tidak kunjung membaik.

Sumber : Detik.com

Tidur Kurang dari Lima Jam Dapat Mem-BAHAYA-kan Jantung Anda



Jika kuantitas tidur kurang dari lima jam sehari, termasuk tidur siang, akan memperbesar risiko menderita angina, penyakit jantung koroner, serangan jantung, dan stroke.

Penelitian ini dilakukan Karin Zeitvogel di Fakultas Kedokteran West Virginia University dan dituliskan di jurnal ”Sleep”—terbitan American Academy of Sleep Medicine (AASM) dan the Sleep Research Society—edisi Minggu (1/8) di Washington, AS.

Karin menyebutkan, kelompok usia berisiko terbesar adalah di bawah 60 tahun yang tidur lima jam atau kurang dalam semalam. Mereka berisiko terserang kardiovaskuler tiga kali lipat lebih dibanding orang yang tidur tujuh jam.

David Dinges, kepala Unit Tidur dan Khronobiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Pennsylvania menemukan, 142 orang dewasa yang tidur amat terbatas selama lima hari, lebih lambat bereaksi dan sulit fokus.

”Satu atau dua jam tambahan tidur di pagi hari setelah periode kerugian tidur kronis bermanfaat untuk pemulihan kewaspadaan,” ujar Dinges.

Pihak AASM merekomendasikan: orang dewasa tidur sekitar tujuh sampai delapan jam setiap malam agar tak terkena risiko penyakit jantung. (Sumber:Kompas.com)Source

Bahaya Dibalik Gemar Pakai Celana Ketat

Jakarta–Celana ketat yang sedang menjadi mode banyak dipakai perempuan ataupun laki-laki. Tapi penggunaan celana ini bisa berbahaya bagi kesehatan, salah satunya adalah terkena tight pants syndrome (TPS) atau sindrom celana ketat.

“Banyak sekali perempuan yang menggunakan celana ketat dalam kehidupan sehari-harinya dan tanpa disadari sepertinya sindrom celana ketat sudah mencapai tingkat epidemi,” ujar Lisa Stern, seorang pakar kesehatan perempuan, seperti dikutip dari Glamour, Senin (19/7).

Lisa menuturkan menggunakan celana ketat akan berisiko terhadap kesehatan vagina karena celana ketat akan menimbulkan penderitaan bagi vagina.

Gejala yang paling umum dari sindrom celana ketat ini adalah perubahan cairan vagina yang biasanya berwarna putih terkadang menjadi kuning atau berwarna pekat. Lalu disertai juga dengan nyeri panggul, vagina gatal dan kadang iritasi kulit.

Beberapa orang yang mengalami sindrom celana ketat ada yang disertai dengan penyakit menular seksual seperti infeksi jamur, atau mengalami gejala lain seperti kram menstruasi, ruam serta gangguan pencernaan.

Dr Octaviano Bessa, seorang internis dari Stamford, Connecticut menuturkan penggunaan celana yang terlalu ketat dapat mengganggu motilitas dari usus. Hal inilah yang membuat seseorang merasa tidak nyaman atau sakit pada perut setelah dua atau tiga jam setelah makan. Namun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh penggunaan celana yang ketat.

Selain itu, celana ketat juga berisiko mengalami masalah pada saraf atau yang disebut dengan meralgia paresthetica. Jika penggunaannya digabungkan dengan sepatu berhak stiletto maka akan memberikan tekanan pada saraf fermonalis yang menyebabkan kesemutan serta rasa seperti terbakar di kaki.

Kondisi ini lebih sering muncul pada perempuan hamil, orang yang memiliki berat badan berlebih, orang yang memiliki penyakit tertentu dan memang sebagian besar penderitanya adalah kaum perempuan.

Tidak hanya penggunaan celana ketat yang bisa menimbulkan masalah, karena menggunakan kemeja dengan lingkar leher yang lebih kecil juga mempengaruhi kesehatan.

Kondisi tersebut bisa membuat seseorang merasa sakit kepala, penglihatan agak kabur serta adanya sensasi geli di telinga bagian kanan. Karena itu usahakan untuk selalu menggunakan celana atau kemeja dengan ukuran yang pas dan jangan terlalu ketat.

dtc/ tiw

Source

Bahaya Menjepit Ganggang Telepon


tonjolan tulang dapat memutuskan saluran pembuluh darah dan memicu stroke. Peringatan berikut ini mungkin perlu di perhatikan benar oleh para sekretaris, operator, konsultan, dokter dan para karyawan yang sering menggunakan telepon.
Ingat, janganlah terlampau sering melepaskan gagang telepon dari tangan anda dan meletakkannya di antara pundak dan telinga, sementara tangan melakukan aktivitas lain. konon, perilaku semacam itu bisa menyebabkan stroke.
demikian dikemukakan seorang ahli syaraf asal perancis pada jurnal kesehatan beberapa waktu lalu. Seorang psikiater yang biasa berbicara lewat telepon yang terjepit di telinga kiri dan pundaknya lebih dari satu jam, dilaporkan menderita stroke ringan. Kejadian naas itu terjadi akibat adanya tonjolan tulang yang memutuskan saluran pembuluh nadi. Menurut tim dokter yang meneliti kasus tersebut, pria berusia 43 tahun yang terbiasa berbicara dengan pasien-pasiennya pada mulanya sehat-sehat saja. Namun, seusai memberikan konsultasi kepada pasiennya, si psikiater ini mengeluhkan kebutaan sementara pada mata kirinya, telinga kirinya pun seperti merasakan sebuah dengung. Tak hanya itu, dia pun mengaku kesulitan untuk berbicara. Kondisi ini menunjukkan bahwa dirinya menderita stroke ringan. Dari hasil pemindahan tampaklah adanya sobekan pada dinding arteri bagian dalam dari organ tubuh si pria tadi. Sobekan tadi jelas mempengaruhi saluran pengiriman darah yang menuju ke otak.
Quote:
please don't try this again!!

seperti diketahui, pada tubuh manusia terdapat dua kelenjar arteri yang bertugas menyalurkan darah yang mengandung oksigen dari jantung menuju kepala dan leher. Kedua saluran arteri tersebut naik di kedua sisi leher, dari jantung menuju otak. Pada gambar scanning tampaklah adanya sebuah peruncingan tulang yang lazim disebut sebagai proses stiloid, yang menyebabkan adanya kontak antara tulang (pada bagian leher) dengan arteri.
Sebenarnya, setiap orang memiliki dua tulang stiboid ini. Keduanya menonjol dari dua sisi tulang tengkorak, tepat di bawah telinga dan di belakang tulang rahang. Namun, tulang yang dimiliki psikiater tadi lebih panjang dari biasanya. Mathieu zuber, ahli syaraf dari rumah sakit saint anne, paris mengatakan "untungnya pasien ini hanya mengalami serangan insemik berkala, atau terjadi penghentian suplai darah menuju otak yang kurang dari 24 jam".
Dengan begitu, hanya stroke ringanlah yang menyerang psikiater yang biasa bertelepon dengan pasiennya tadi. "namun, kejadian ini menunjukkan kepada kita bahwa aktivitas setiap hari yang melibatkan penyimpangan agak lama di bagian leher, seperti menggunakan telepon dengan menghimpit antara telinga dan pundak, bisa menimbulkan masalah yang tidak terduga bagi sebagian orang," tambahnya.
Ia menambahkan, psikiater tersebut tidak mengalami gejala stroke terlalu lama. Namun, sejak kejadian itu, ia tidak mau lagi melakukan pembicaraan dengan cara menghimpit telepon diantara telinga dan pundaknya saat melayani keluhan pasien-pasiennya. Oleh sebab itu mulai dari sekarang hilangkan kebiasaan tersebut "lebih baik mencegah sebelum hal itu terjadi pada kita semua".



Bahaya Berenang di Dalam Air Berkaporit

Renang adalah jenis olahraga kardio yang paling baik bagi tubuh. Kalori yang terbakar dengan melakukan olahraga renang jauh lebih besar daripada yang didapatkan saat lari atau bersepeda.

Meskipun begitu, ada risiko dibalik kesehatan yang didapatkan dari berenang. Kaporit dalam kolam renang dapat menjadi sumber risiko kesehatan pada seseorang.

Kaporit digunakan pada kolam renang sebagai desinfektan untuk mencegah bakteri e.coli dan jentik nyamuk. Meskipun terlihat baik untuk manusia, namun kaporit bisa menjadi bumerang.

Sebuah penelitian mengatakan bahwa kadar kaporit yang terlalu banyak dalam air dapat menyebabkan berkurangnya fungsi paru-paru, asma, erosi pada email gigi hingga kanker kandung kemih. Risiko tersebut juga berlaku bagi mereka yang sering berenang di air berkaporit. Kaporit yang tercampur dengan daun-daunan dapat menimbulkan suatu zat yang berbahaya.

Lantas bagaimana solusinya? Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengurangi kadar kaporit dalam kolam renang. Hal ini bisa Anda lakukan jika memiliki kolam renang sendiri. Namun jika Anda biasa berenang di kolam renang umum, maka sebaiknya menganjurkan pengelola untuk menguranginya atau sebaiknya mengurangi porsi berenang Anda dan menggantinya dengan olahraga lain seperti lari atau bersepeda.

Menyiasati dengan memilih kolam renang di alam terbuka juga bisa menjadi solusinya. Gas beracun dalam kolam akan lebih cepat tersebar pada kolam renang di alam terbuka. Langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan segera mandi dengan sabun disinfektan setelah berenang dan menghindari air kaporit meresap dalam pori-pori.



Source

Bahaya Minum Teh Panas



Hasil riset terbaru oleh peneliti Iran menemukan, meminum teh dalam keadaan masih panas dapat menyebabkan Kanker Tenggorokan.



Pada penelitian terdahulu, dalam British Medical Journal dikemukakan terdapat hubungan antara tembakau dan alkohol sebagai penyebab kanker oesophagus. Selain itu disebutkan pula, minuman panas berpotensi menimbulkan tumor.

Meminum teh panas dengan temperatur di atas 70 derajat celcius sama dengan meningkatkan resiko kanker tenggorokan delapan kali lipat lebih besar jika dibandingkan Anda meminumnya dalam keadaan suam-suam kuku, yaitu di bawah 65 derajat, demikian penjelasan peneliti seperti yang dilansir Reuters.


Bersama timnya, Reza Malekzadeh dari Tehran University meneliti kebiasaan minum 300 orang yang didiagnosa mengidap kanker tenggorokan, sementara 571 orang lainnya dalam keadaan sehat. Mereka semua berasal dari daerah yang sama, di provinsi Golestan, di Iran Utara.



Malekzadeh menjadikan daerah ini sebagai sampel penelitian karena Golestan merupakan salah satu daerah dengan tingkat kanker tenggorokan tertinggi di dunia. Namun sebaliknya tingkat kebiasaan merokok dan minum alkohol di daerah ini sangat rendah. Yang perlu diketahui, hampir semua penduduknya meminum teh hitam secara rutin, sebanyak satu liter setiap harinya.

Hasilnya, orang yang rutin meminum teh kurang dari dua menit setelah dituangkan, beresiko memicu berkembangnya kanker lebih cepat jika dibandingkan dengan mereka yang menunggu empat menit atau lebih.
Tidak ada keterangan pasti seberapa panas suhu teh yang menyebabkan kanker, namun peneliti menyimpulkan luka akibat panas dari teh akan menyebabkan iritasi tenggorokan.

Dibandingkan dengan meminum teh hangat atau suam kuku pada temperatur 65 derajat Celsius atau kurang, meminum teh panas, antara 65 dan 68 derajat Celsius, berkaitan dengan dua kali resiko kanker tenggorokan, dan meminum teh yang sangat panas pada 70 derajat Celsius atau lebih berkaitan dengan peningkatan delapan kali lipat.

Dampak kanker tenggorokan cukup mengerikan. Tercatat setiap tahunnya lebih dari 500.000 orang di dunia meninggal akibat penyakit ini. Penyakit ini tumbuh subur terutama di daerah Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. Kanker ini termasuk mematikan, dengan rata-rata kesembuhan sekira 12 hingga 31 persen, itu pun membutuhkan waktu yang cukup lama, sekira 5 tahun.

"Hasil penelitian memperlihatkan peningkatan kuat resiko OSCC yang berhubungan dengan meminum teh panas atau sangat panas,". Mereka menyarankan orang mesti menunggu beberapa menit sebelum meminum satu gelas teh yang baru diseduh dengan air mendidih.

Laporan itu juga memberi dukungan kepada pendapat bahwa cedera karena tersengat hawa panas mungkin menjadi penyebab kanker "epithelium", kendati cara panas meningkatkan perkembangan tumor belum diketahui.



Source

Bahaya Meniup Minuman Panas

Jadi begini gan singkat cerita pas semalem ane ngopi dan kebetulan kopi ane itu panas ane teringet waktu SMA, waktu itu guru kimia ane pernah bilang kalo minuman panas jangan ditiup karena nanti struktur molekul dalam air akan berubah menjadi zat asam yang membahayakan kesehatan.

jadi mungkin begini gan penjelasan ilmiahnya

Spoiler for Air

seperti yang kita ketahui air memiliki nama ilmiah H20.
ini berarti didalam air terdapat 2 buah atom hidrogen dan satu buah atom oksigen dimana 2 atom hidrogen tersebut terikat dalam satu buah atom oksigen.
lalu bagaimana bisa meniup minuman panas membahayakan kesehatan ??

telah kita ketahui pula jika kita bernafas maka kita akan menghirup oksigen (O2) dan menghembuskan karbon dioksida (CO2).

Spoiler for Nafas


dalam kasus ini yang menjadi masalah adalah bila kita meniup minuman panas tersebut, karena air akan bersenyawa dengan karbon dioksida yang kita hembuskan.
hal ini dapat dijelaskan dengan rumus sebagai berikut :
H20 + CO2 = H2CO3
H2CO3 adalah senyawa asam karbonat, atau dengan nama lain karbon dioksida dalam air.
zat asam inilah yang berbahaya bila masuk kedalam tubuh kita.
senyawa H2CO3 adalah senyawa asam yang lemah sehingga efek terhadap tubuh memang kurang berpengaruh
tapi ada baiknya kalau kita mengurangi masuknya zat asam kedalam tubuh kita karena dapat membahayakan kesehatan.


sumber:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3942845

BAHAYA MEROKOK DAN PERMASALAHANNYA


Muqaddimah

Dari Abu Ruqayyah Tamiim bin Aus ad-Daari Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari mereka.” HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)

Inilah nasihatku untuk diriku sendiri, dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …

Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!

Tulisan ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!

Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok, tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq (menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.

Sejak zaman sahabat, umat telah ijma’ (sepakat) bahwa Anjing adalah haram dimakan, namun adakah ayat atau hadits secara jelas yang menyatakan Anjing haram di makan? Tidak ada! Tetapi kenapa Islam mengharamkan? Karena kita memiliki qawaid al fiqhiyyah fi at tahrim (kaidah-kaidah fiqih dalam mengharamkan), maqashid syari’ah (esensi syariat) yang mafhum secara tersirat, serta qarinah (korelasi/petunjuk isyarat) tentang haramnya sesuatu walau tidak secara jelas disebut nama barangnya atau perbuatannya. Nah, kaidah-kaidah inilah yang nampaknya luput dari mereka dalam perkara rokok ini.

Dikhawatiri dari pandangan sebagian da’i yang terlalu tekstual dan kaku ini, nanti-nanti ada umat yang mengatakan bahwa memonopoli barang dagangan adalah halal, karena tidak ada ayat atau hadits secara terang tentang ‘monopoli’, Joget ala ngebor Inul juga halal, karena tidak ada ayat atau hadits yang membahas tentang goyangnya Inul! Laa hawla wa laa quwwata illa billah.

Ada lagi yang berkata, “Bukankah para kiayi juga merokok? Bukankah mereka ahli agama?”

Jawaban kami: Hanya Rasulullah yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), sedangkan selainnya (walau ulama atau kiayi) bisa saja salah. Kebenaran bukan dilihat dari orangnya, tapi lihatlah dari perilakunya, sejauh mana kesesuaian dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Kami amat meyakini dan berbaik sangka, para kiayi yang merokok pun sebenarnya membenci apa yang telah jadi kebiasaan mereka, hanya saja karena sudah candu, mereka sulit meninggalkannya. Akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang mencari-cari alasan untuk membenarkan rokok. Sungguh, Ahlus Sunnah adalah orang yang berani beramal setelah adanya dalil, bukan beramal dulu, baru cari-cari dalil dan alasan.

Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Perkataan seluruh manusia bisa diterima atau ditolak, hanya perkataan penghuni kubur ini (yakni Rasulullah) yang wajib diterima (tidak boleh ditolak).”

Imam Hasan al Banna Rahimahullah berkata: “Setiap manusia bisa diambil atau ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya wajib diterima tidak boleh ditolak, pen) ….. “ (Al imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, hal.306. Maktabah at Taufiqiyah, Kairo. Tanpa tahun)

Memang keteladanan hanya ada pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaih wa Sallam.

Dan untuk para da’i hati-hatilah, sebab Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl (16): 116)

Dari Abdullah bin Amr bin al Ash Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallah ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara begitu saja dalam diri manusia, tetapi dicabutnya ilmu melalui wafatnya para ulama. Sehingga orang berilmu tidak tersisa, lalu manusia menjadikan orang bodoh menangani urusan mereka. Mereka ditanya lalu menjawab dengan tanpa ilmu. Akhirnya, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, lihat Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al lu’Lu’ wal Marjan, Kitabul ‘ilmi, hal. 457, hadits no. 1712. Darul Fikri, Beirut . 1423H/2002M)

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah diambilnya ilmu (agama) dari kalangan ashaghir.” (HR. Abdullah bin al Mubarak, dalam kitab Az Zuhd, dengan sanad hasan)

Siapakah Ashaghir? Berkata Abdullah bin al Mubarak Rahimahullah, yaitu orang yang Qillatul ‘ilmi (sedikit ilmunya). Ya, sedikit ilmunya tetapi banyak gayanya! Lidahnya menjulur melebihi pengetahuannya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ”Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat nanti adalah yang paling baik akhlaknya di antara kalian. Dan sesungguhnya yang paling saya benci dan paling jauh dariku adalah yang banyak omongnya (ats tsartsarun), bermulut besar (al mutasyaddiqun), dan al mutafaihiqun.” Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kami telah tahu ats tsartsarun dan al mutasyaddiqun, tetapi apakah al mutafaihiqun? Rasulullah menjawab: “Yaitu al Mutakabbirun (orang yang merasa besar, sok berilmu). (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata: hadits ini ‘hasan’. Imam an Nawawi, Riyadhush Shalihin, Bab Husn al Khuluq, hal. 187, hadits no. 629. Maktabatul Iman, Al Manshurah)

Berikut ini akan kami paparkan adillatusy syar’iyyah (dalil-dalil syara’) dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang haramnya rokok, yang tidak ada keraguan di dalamnya, berserta kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah disepakati para ulama mujtahidin, dan kami paparkan pula pandangan ulama dunia tentang rokok. Wallahul Musta’an!


1.Dalil dari Al Qur’an
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan Janganlah kalian menjerumuskan diri kalian dengan tangan kalian sendiri ke dalam jurang kerusakan.” (QS. Al Baqarah (2): 195)

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri ..” (QS. An Nisa (4): 29)

Perhatikan dua ayat ini, tidak syak (ragu) lagi, merokok merupakan tindakan merusak diri si pelakunya, bahkan tindakan bunuh diri. Para pakar kesehatan telah menetapkan adanya 3000 racun berbahaya, dan 200 diantaranya amat berbahaya, bahkan lebih bahaya dari Ganja (Canabis Sativa). Mereka menetapkan bahwa sekali hisapan rokok dapat mengurangi umur hingga beberapa menit. Wallahu A’lam bis Shawab. Pastinya, umur manusia urusan Allah Ta’ala, namun penelitian para pakar ini adalah pandangan ilmiah empirik yang tidak bisa dianggap remeh. Al Ustadz Muhamad Abdul Ghafar al Hasyimi menyebutkan dalam bukunya Mashaibud Dukhan (Bencana Rokok) bahwa rokok bisa melahirkan 99 macam penyakit. Lancet, sebuah majalah kesehatan di Inggris menyatakan bahwa merokok itu adalah penyakit itu sendiri, bukan kebiasaan. Perilaku ini merupakan bencana yang dialami kebanyakan anggota keluarga, juga bisa menurunkan kehormatan seseorang. Jumlah yang mati karena rokok berlipat ganda. Majalah ini menyimpulkan, asap rokok lebih bahaya dari asap mobil. Perhatikan dua ayat di atas, ia menggunakan sighat lin nahyi wa lin nafyi (bentuk kata untuk pengingkaran/larangan) yang bermakna jauhilah perbuatan merusak diri atau mengarah pada bunuh diri. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan al Ashlu fi an Nahyi lil Haram (hukum asli dari sebuah larangan adalah haram). Seperti kalimat wa laa taqrabuz zinaa .. (jangan kalian dekati zina) artinya mendekati saja haram apa lagi melakukannya. Maksudnya, ada dua yang diharamkan dalam ayat ini yakni 1. Berzina, dan 2. perilaku atau sarana menuju perzinahan. Ini Sesuai kaidah Ushul Fiqh, ‘ Ma ada ilal haram fa huwa haram’ (Sesuatu yang membawa kepada yang haram, maka hal itu juga haram). Begitu pula ayat ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’, artinya, yang haram yaitu

1. Bunuh diri, dan
2. Perilaku atau sarana apapun yang bisa mematikan diri sendiri.

Imam Asy Syaukani berkata dalam Kitab tafsirnya, Fat-hul Qadir, tentang maksud ayat An Nisa 29 di atas:

 قوله "ولا تقتلوا أنفسكم" أي: لا يقتل بعضكم أيها المسلمون بعضاً إلا بسبب أثبته الشرع، أو لا تقتلوا أنفسكم باقتراف المعاصي أو المراد النهي عن أن يقتل الإنسان نفسه حقيقة. ولا مانع من حمل الآية على جميع المعاني. ومما يدل على ذلك احتجاج عمرو بن العاص بها حين لم يغتسل بالماء البارد حين أجنب في غزاة ذات السلاسل، فقرر النبي صلى الله عليه وسلم احتجاجه وهو في مسند أحمد وسنن أبي داود وغيرهما 

Artinya: “Maksud firmanNya ‘Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri’ adalah Wahai muslimun, janganlah kalian saling membunuh satu sama lain, kecuali karena ada sebab yang ditetapkan oleh syariat. Atau, janganlah bunuh diri kalian dengan perbuatan keji dan maksiat, atau yang dimaksud ayat ini adalah larangan membunuh diri sendiri secara hakiki (sebenarnya). Tidak terlarang membawa maksud ayat ini kepada makna-makna yang lebih umum. Dalilnya adalah Amr bin al Ash berhujjah (berdalil) dengan ayat tersebut, ketika ia tidak mandi wajib (mandi junub) dengan air dingin pada saat perang Dzatul Salasil. Namun, Nabi Shaliallahu ‘Alaihi wa Sallam mendiamkan (tanda setuju) hujjah (alasan) yang yang dipakai olenya. Ini ada dalam Musnad Ahmad, Sunan Abu daud, dan lain-lain.” Demikian dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah. (Lihat juga Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 1, hal. 480. Toha Putera Semarang, dengan naskah berbahasa Arab yang disesuaikan dengan naskah dari Darul Kutub Al Mishriyah)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman: 

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ (17): 27)

Tidak ragu pula, hobi merokok merokok tindakan tabdzir (pemborosan) dan penyia-nyiaan terhadap harta. Mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rokok kecuali ketenangan sesaat, bahaya penyakit yang mengancam jiwa, dan terbuangnya uang secara sia-sia. Bahkan, Allah Ta’ala menyebut mereka sebagai saudara-suadara syaitan. Berkata Imam Asy Syaukany tentang tafsir ayat ini:

أن المبذر مماثل للشيطان، وكل مماثل للشيطان له حكم الشيطان، وكل شيطان كفور، فالمبذر كفور. “… 

"Bahwa orang yang berbuat mubadzir (pemboros) diumpamakan seperti syaitan, dan setiap yang diumpamakan dengan syaitan maka baginya dihukumi sebagai syaitan, dan setiap syaitan adalah ingkar (terhadap Allah, pen), maka orang yang mubadzir adalah orang yang ingkar.” (Imam Asy Syaukany, dalam Fat-hul Qadir-nya)

Sebagian ulama –seperti Imam Asy Syaukany ini- ada yang mengatakan bahwa berlebihan dalam berinfak juga termasuk tabdzir (pemborosan)[1], maka apalagi berlebihan dalam merokok! Berpikirlah wahai manusia! Maka, haramnya rokok adalah muwafaqah bil maqashid asy Syari’ah (sesuai dengan tujuan syariat) yang menghendaki terjaganya lima hal asasi (mendasar), yaitu agama, nyawa, harta, akal, dan keturunan. Imam al Qarafi al Maliki menambahkan menjadi enam, yaitu kehormatan.

Allah Ta’ala juga menyebut tentang ciri-ciri orang yang beriman yakni ;

وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya” (QS.Al Mu’minun (23): 8) 
Kesehatan adalah anugerah dari Allah yang harus dijaga, itu adalah amanah dari Allah Ta’ala yang tidak boleh dikhianati. Dalam hadits disebutkan, “Laa Imanan liman laa amanata lahu (tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah). Seharusnya, seorang muslim yang baik berhati-hati dengan perkara amanah ini, sebab akan menjatuhkannya dalam kategori kemunafikan. Wal ‘Iyadzubillah! Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Yaitu jika diberi amanah ia tidak mengkhianatinya, bahkan ia menunaikannya kepada pihak yang memberinya.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Jilid 3, hal. 239) Itulah orang yang beriman, ia menjaga amanah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak menjaga amanah? 
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:“Tanda orang munafik ada tiga: jika bicara ia dusta, jika janji ia ingkar, jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim, Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab al Amr bi Ada’I al Amanah, hal. 77, hadits no. 199, dan juga Bab al Wafa’ bil ‘Ahdi wa Injaz bil Wa’di, hal. 201, hadits no. 687. Maktabatul Iman, Manshurah. Lihat juga kitabnya Syaikh Fuad Abdul Baqi, Al Lu’Lu’ wal Marjan, Bab Bayan Khishal al Munafiq, hadits no. 38. Darul Fikr, Beirut . Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab at Tarhib min Masawi al Akhlaq, hal. 279, hadits no. 1296. Cet. 1, Darul Kutub al islamiyah. 1425H/2004M) 
Demikianlah dalil-dalil Al Qur’anul Karim yang amat tegas dan jelas tentang larangan merusak diri sendiri dan berbuat mubadzir, mengkhianati amanah kesehatan, yang semua itu telah dilakoni oleh aktifitas merokok. Bagian ini telah kami paparkan juga beberapa hadits, dan pandangan para ulama terdahulu kita. Alhamdulillah … 

2. Dalil-dalil dari As Sunnah Al Muthahharah 

Selain beberapa hadits di atas, ada lagi beberapa hadits lain yang memperkuat larangan merokok bagi seorang muslim. Kami hanya akan menggunakan hadits-hadits yang maqbul (bisa diterima periwayatannya) yaitu yang shahih atau hasan, ada pun hadits yang mardud (tertolak/tidak boleh digunakan khususnya dalam masalah aqidah dan hukum) yaitu hadits dhaif, tidak akan kami gunakan. Nas’alullaha as salamah wal ‘afiyah … Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda:

“Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Imam At Tirmidzi, ia berkata ‘hasan’. Bulughul Maram, Bab Az Zuhd wal Wara’, hal. 277, hadits no. 1287. Darul Kutub al Islamiyah)

Ya, tanda baiknya kualitas Islam seseorang adalah ia meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Rokok tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali ancaman bagi kesehatan dan jiwa dan pemborosan. Ada pun ketenangan dan konsentrasi setelah merokok, itu hanyalah sugesti. Hendaknya bagi seorang muslim yang sadar dan faham agama merenungi hadits yang mulia ini. Dari Abu Shirmah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang memudharatkan (merusak) seorang muslim yang lain, maka Allah akan memudharatkannya, barang siapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan menyulitkan orang itu.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, ia menghasankan. Bulughul Maram, hal. 282, hadits no. 1311)

Ada istilah perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok namun tanpa disengaja (baik ia sudah menghindar atau belum) ia menghirup juga asap rokok. Bahkan menurut penelitian, perokok pasif mendapatkan dampak yang lebih berbahaya, sebab selain ia mendapatkan racun dari asap rokok, juga mendapat racun dari udara yang ditiupkan si perokok yang telah bercampur dengan asapnya. Inilah mudharat (kerusakan) yang telah dibuat oleh para perokok aktif kepada orang lain. Jelas Rasulullah amat melarangnya, bahkan ia mendoakan agar Allah Ta’ala membalas perbuatan rusak orang tersebut. Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla, ”Maka barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik, dan barangsiapa yng tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik dalam segala sesuatu.” (Al Muhalla, Jilid 7, hal. 504-505)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ‘Alaihis Shalatu was Salami bersabda:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi bagian kaum itu.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban menshahihkannya. Bulughul Maram, hal 277, hadits no. 1283. Hadits ini juga dishahihkan para Ahli Hadits seperti Syaikh Syu’aib al Arnauth, Syaikh al Albany, dan Syaikh Ahmad Syakir Rahimahumullah)

Dalam sejarahnya, rokok pertama kali dilakukan oleh suku Indian ketika sedang ritual penyembahan dewa-dewa mereka. Kami yakin perokok saat ini tidak bermaksud seperti suku Indian tersebut, namun perilaku yang nampak dari mereka merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffar (penyerupaan dengan orang kafir) yang sangat diharamkan Islam. Dan perlu diketahui, bahwa Fiqih Islam menilai seseorang dari yang terlihat (nampak), adapun hati atau maksud orangnya, kita serahkan kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)

Demikian, kami cukupkan dulu dalil-dalil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya seluruh keterangan di atas –kami kira- sudah mencukupi, namun ada baiknya kami tambahkan beberapa hal untuk lebih meyakinkan lagi.

3. Qawaid al Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqih) 

Dalam fiqih ada kaidah-kaidah yang biasa digunakan para Ulama mujtahid (ahli ijtihad) untuk membantu menyimpulkan dan memutuskan sebuah hukum, baik untuk keputusan haram atau halalnya sesuatu benda atau perbuatan. Dalam menentukan haramnya rokok ini ada beberapa kaidah yang menguatkan, di antaranya: Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram). Merusak diri sendiri dengan perbuatan yang bisa mengancam kesehatan dan jiwa, jelas diharamkan dalam syariat, tanpa ragu lagi. Maka, merokok atau perilaku apa saja yang bisa merusak diri dan mengancam jiwa, baik cepat atau lambat, adalah haram, karena perilaku tersebut merupakan sarananya. Laa Dharara wa Laa Dhirar (janganlah kalian rusak (melakukan dharar) atau merusak orang lain). Sebenarnya kaidah ini adalah bunyi hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Merokok selain merusak diri sendiri, juga merusak kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Keduanya (yakni merusak diri sendiri dan merusak orang lain) sama-sama dilarang oleh syariat. Ada pun bagi pelakunya ia mengalami dharar mali (kerusakan pada harta, karena ia menyia-nyiakannya), dharar jasady (kerusakan tubuh, karena membahayakan kesehatan bahkan jiwa), dharar nafsi (merusak kepribadian-citra diri). Jika berbahaya bagi kesehatan saja sudah cukup untuk mengharamkan, apalagi jika sudah termasuk menghamburkan uang dan menurunkan harga diri. Tentu lebih kuat lagi pengharamannya. Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat). Kita tahu, para perokok –katanya- merasa tenang dan konsentrasi ketika merokok. Baik, taruhlah itu manfaat yang ada, namun ternyata dan terbukti bahwa mudharatnya sangat jauh lebih besar, maka menurut kaidah ini walau rokok punya manfaat, ia tetap wajib ditinggalkan, dalam rangka menghindari kerusakan yang ditimbulkannya. Faktanya, manfaatnya tidak ada, hanya sugesti dan mitos.

4. Alasan Mereka dan Bantahannya

Mereka beralasan bahwa “hukum asal segala sesuatu (urusan dunia) adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil syariat yang mengharamkannya. Nah, kami tidak menemukan dalil pengharamannya.” Alasan ini sudah terjawab secara tuntas dan rinci dari uraian di atas. Telah kami paparkan beberapa ayat, beberapa hadits, yang mengarah pada haramnya rokok (atau apa saja yang termasuk membahayakan kesehatan dan jiwa, dan mubadzir), beserta pandangan para Imam umat Islam. Ucapan “kami tidak menemukan dalil pengharamannya” bukan berarti tidak ada dalilnya. Sebab, tidak menemukan bukan berarti tidak ada. Hal ini, tergantung kejelian, kemauan, dan –yang paling penting- kesadaran manusianya. Memang, masalah ilmu dan kebenaran, bukan tempatnya bagi orang malas dan pengekor hawa nafsu dan emosi. Mereka beralasan bahwa, “Kami pusing jika tidak merokok, jika merokok, kami kembali tenang dan konsentrasi.” Alasan ini tidak layak keluar dari mulut orang Islam yang baik, apalagi da’i. Ucapan ini justru telah membuka kedok, bahwa orang tersebut telah ketergantungan dengan rokok, yang justru memperkuat keharamannya. Bahkan menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab, rokok telah menjadi berhala bagi orang ini, sehingga ia tidak layak menjadi imam shalat. Itu menurut Prof. Dr. Quraisy Syihab. Bagi kami, ia masih boleh menjadi imam shalat, sebab Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhu pernah shalat menjadi makmum di belakang ahli maksiat, yaitu seorang gubernur zhalim di Madinah, Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqafy. Ya, ajaib memang. Jika, memang mengaku muslim (tidak usahlah mu’min kalau masih berat), seharusnya ia berdzikir kepada Allah Ta’ala supaya pikiran tenang, hati khusyu’ dan konsentrasi, bukan dengan merokok! Karena hanya dengan mengingat Allah Ta’ala hati menjadi tenang. Wallahul Musta’an!

Allah Ta’ala berfirman: 

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’d (13): 28)

Alasan lainnya adalah, “Bagi kami merokok adalah makruh saja, makruh’kan tidak berdosa.” Jawaban ini hanya keluar dari orang yang wahnun fid din (lemah dalam beragama), tidak wara’, mempermainkan fiqih, dan mutasahil (menggampang-gampangkan). Jika benar itu makruh, maka tahukah Anda apa itu makruh? Ia diambil dari kata karaha (membenci), makruh artinya sesuatu yang dibenci, siapa yang membenci? Allah Ta’ala! Muslim yang baik, yang mengaku Allah Ta’ala adalah kekasihnya, ia akan meninggalkan hal yang dibenci kekasihnya. Kekasih model apa yang hobi melakukan sesuatu yang dibenci olah sang kekasih? Dahulu, kami pun sekadar memakruhkan rokok, sebagaimana pendapat Imam Hasan al Banna dan Syaikh Said Hawwa Rahimahumallah. Namun, apa yang kami yakini itu, dan apa yang difatwakan oleh dua ulama ini adalah pandangan lama ketika sains belum berkembang, penemuan tentang bahaya rokok tidak separah seperti yang terkuak sekarang. Kami yakin, jika dua ulama ini berumur panjang dan diberi kesempatan untuk melihat perkembangan bahaya rokok, niscaya mereka akan merubah pendapatnya. Sebab mereka berdua adalah ulama yang terkenal open mind (pikiran terbuka), tidak jumud (statis/diam di tempat), mereka selalu terus mencari kebenaran. Sesungguhnya, perubahan pendapat atau ijtihad yang disebabkan perubahan kondisi, tempat, dan peristiwa, dalam sejarah khazanah fiqih Islam bukanlah hal yang aneh.[2] Imam Ahlus Sunnah, Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu ketika masih tinggal di Baghdad ia memiliki Qaul Qadim (pendapat lama), namun ketika ia hijrah ke Mesir dan wafat di sana, lantaran perubahan kondisi, tempat, dan juga kematangan usia dan ilmu, ia merubahnya menjadi Qaul Jadid (pendapat baru). Contoh lain sangat banyak dan bukan di sini tempatnya. Yang pasti, kami telah merevisi apa yang kami yakini dahulu. Sebab para ahli telah menegaskan betapa bahayanya rokok bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya, cepat atau lambat. Dahulu dengan keterbatasan pengetahuan yang ada, para pakar mengatakan bahaya rokok hanya ini dan itu. Namun sekarang ketika ilmu pengetahuan sudah maju, rahasia yang dahulu tertutup menjadi terbuka, racun yang dahulunya tersembunyi sekarang diketahui. Maka, tidak ragu lagi, bahwa saat ini kurang tepat jika rokok dihukumi makruh, melainkan haram. Masalahnya, adakah kesadaran dalam diri kita untuk merubah kebiasaan yang sudah mentradisi? Sungguh, bersegera menuju kebenaran adalah lebih utama dari pada berlama-lama dalam kesalahan.

5. Pandangan Ulama Dunia Tentang Rokok

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Ali Asy Syaikh berkata, “Saya pernah ditanya tentang hukum tembakau yang sering dihisap oleh orang yang belum paham tentang haramnya rokok. Maka kami jawab, bahwa kami kalangan para ulama dan syaikhSyaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam da’wah, ahli Najd (daerah antara Makkah dan Madinah), dahulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram, berdasarkan dalil yang shahih, dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur.”

Lalu Syaikh menyebut dalil-dalil tersebut, beliau juga mengatakan bahwa haramnya rokok telah difatwakan oleh para ulama dari kalangan madzhab yang empat.

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di (Ulama tafsir terkenal) berkata, Perokok, penjualnya, dan orang yang membantunya, semuanya haram. Tidak halal bagi umat islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk dijual. Barangsiapa yang memperolehnya, hendaknya ia bertaubat dengan taubat nasuha dari semua dosa. Sebab rokok ini masuk kepada dalil keumuman nash (teks Al Qur’an) yang menunjukkan haram baik lafazh atau makna..dst.” 

Syaikh Musthafa al Hamami dalam An Nahdhatu al Ishlahiyah bekata tentang keanehan para perokok, “Tembakau dan rokok adalah perkara yang hampir sama. Keduanya memiliki daya tarik dan pengaruh yang kuat bagi para pecandunya, sehingga begitu menakjubkan, seolah-olah tidak ada daya tarik yang melebihi rokok. Kita saksikan bersama, betapa gelisahnya para penghisap rokok jika dia ingin merokok, sedangkan ia tidak punya uang. Maka ia akan mencari temannya yang merokok untuk mengemis walau satu batang. Hal ini kami ceritakan, karena kami melihatnya sendiri. Yang lucu, pengemis rokok itu orang yang berkedudukan tinggi, tetapi karena kuatnya dorongan untuk merokok membuat dirinya menjual harga dirinya untuk mengemis rokok walau satu batang!”

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan hafizhahullah dalam Al I’lam bi Naqdi Kitab al Halal wal Haram, berkata setelah ia menjelaskan haramnya rokok, “Begitulah intisari nasihat dari dokter tentang bahaya rokok, yang kami ketengahkan setelah fatwa para ulama tentang bahaya rokok. Apakah pantas bagi mereka yang sudah memahami berbagai macam fatwa ulama ini dan pandangan para dokter ahli, mereka masih ragu tentang haramnya rokok dan enggan meninggalkannya? Tidaklah yang demikian itu melainkan suatu ketakabburan tanpa alasan.”

Syaikh Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah berkata dalam Al Halal wal Haram fil Islam, “Kami mengatakan bahwa rokok, selama hal itu telah dinyatakan membahayakan, maka hukumnya haram. Lebih-lebih jika dokter spesialis sudah menetapkan hal itu kepada orang tertentu. Sekali pun tidak jelas bahayanya terhadap kesehatan, tetapi yang jelas hal itu termasuk membuang uang untuk yang tidak bermanfaat, baik untuk agama atau urusan dunia. Dalam hadits dengan tegas Rasulullah melarang membuang-buang harta. Keharamannya lebih kuat lagi, jika ternyata sebenarnya ia amat memerlukan uang itu untuk dirinya atau keluarganya.”

Inilah fatwa Syaikh al Qaradhawy saat kitabnya ini baru dibuat yakni tahun 1960-an. Dalam Hadyu al Islam Fatawa Mu’ashirah jilid 1, tahun 1988, Darul Ma’rifah Ia lebih panjang lagi menjelaskan tentang haramnya rokok setelah ia membandingkan seluruh alasan yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Dengan dalil yang ada, serta maksud dalil tersebut, beserta keterangn para dokter, Ia semakin mantap tentang haramnya rokok.

Di bawah ini akan kami sebutkan para ulama dunia (juga dalam negeri) yang mengharamkan rokok selain yang telah kami sebut di atas. Mereka adalah:

- Syaikh Abul A’la al Maududi (Pakistan)
- Syaikh Said Ramadhan al Buthy (Terakhir ia menetap di Swedia, dideportasi)
- Syaikh Sayyid Quthb (Mesir, pengarang Tafsir Fi Zhilalil Qur’an)
- Syaikh Muhammad Quthb (Adik Sayyid Quthb, tinggal di Mekkah)
- Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan (Mesir)
- Syaikh Mahmud Syaltut (Mufti Mesir, ia sebenarnya seorang perokok, dengan kesadaran ia fatwakan bahwa rokok haram)
- Syaikh Musthafa al Maraghi (Rektor al Azhar, Mesir)
- Syaikh Abdul Halim Mahmud (Rektor al Azhar, mufti Mesir)
- Syaikh Ahmad Syakir (Ahli Hadits Mesir)
- Syaikh Musthafa as Siba’i (Siria)
- Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah (Ahli Fiqih, Mesir)
- Syaikh Fathi Yakan (Libanon)
- Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi (Anggota Komisi tetap fatwa Saudi Arabia)
- Syaikh Musthafa az Zarqa’ (Ahli Fiqih, Siria)
- Syaikh Muhammad nashirudin al Albany (Ahli Hadits, Jordania)
- Syaikh Abdullah ‘Azzam (Palestina)
- Syaikh al Hajj Amin Husaini (mufti Palestina)
- Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (Ahli hadits, Siria)
- Syaikh Salman al Audah (Saudi Arabia)
- Syaikh Safar al Hawaly (Saudi Arabia)
- Syaikh ‘Aidh al Qarny (Saudi Arabia)
- Syaikh Umar Sulaiman Asyqar (Ahli tafsir, Kuwait)
- Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq (Kuwait)
- Syaikh Abdul Majid Az Zindani (Rektor Universitas Al Iman di Shan’a, Yaman)
- Syaikh Abdul Karim Zaidan (Ahli Fiqih, Irak)
- Syaikh Ali Al Khafif (Ahli Fiqih,Mesir)
- Syaikh Mutawalli asy Sya’rawi (Ahli Tafsir, Mesir)
- Syaikh Jad al haq (Rektor Al Azhar, Mesir)
- Syaikh Manna’ Khalil Qattan (Ketua Mahkamah Tinggi, Saudi Arabia)
- Syaikh Ali Ash Shabuni (Ahli Tafsir, Saudi Arabia)
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Mufti Saudi Arabia, ketua Lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin (Saudi Arabia, anggota lembaga Ulama Besar)
- Syaikh Bakr Abu Zaid (Anggota lembaga Ulama Besar Saudi Arabia)
- Syaikh Abdurrahman al Jibrin (Idem)
- Syaikh Hammud al ‘Uqla
- Syaikh Hammud at Tuwaijiri (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim Jarullah (Saudi Arabia)
- Syaikh Yahya an Najmi
- Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’I (Yaman)
- Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
- Syaikh Zaid bin Hadi al Madkhaly (Saudi Arabia)
- Syaikh Falih al Harby (Saudi Arabia)
- Syaikh Ibrahim ar Ruhaily (Yaman)
- Syaikh Salim Ied al Hilaly
- Syaikh Shalih al Munajjid
- Syaikh Ibrahim Syaqrah
- Syaikh Ali Hasan al Halaby
- Syaikh Ubaid al Jabiri

Demikianlah tulisan ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan Ilmiah Islamiah, serta pertimbangan yang penting untuk siapa saja yang menghendaki kebaikan dunia dan akhirat.Amin...

Bahaya Optical Mouse


"Kenyamanan optical mouse ternyata mempunyai efek samping yang
berbahaya. Tiga tahun semenjak peluncuran pertama optical mouse oleh
microsoft, telah ditemukan ribuan kasus kelainan pada jaringan tangan
akibat radiasi yang dipancarkan mouse. Optical mouse bekerja dengan
memancarkan gelombang elektromagnetik frekuensi tinggi ke permukaan di
bawahnya. Frekuensi yang digunakan jauh lebih tinggi dari pada pada
handphone.

Telah diketahui secara luas bahwa telapak tangan dan kaki merupakan
pusat ujung-ujung syaraf tubuh. Radiasi yang dirasakan oleh telapak
tangan bisa berpengaruh fatal pada kesehatan, karena menurut laporan WHO
radiasi dari mouse setara 5 kali radiasi handphone. Akan tetapi radiasi
mouse menjadi berbahaya karena dipegang terus menerus oleh pemakai
komputer.

Pengaruh radiasi dari mouse lebih terasa pada produk-produk berkualitas
rendah, karena produk-produk yang bagus memiliki shield (pelindung)
untuk melindungi pergelangan tangan."

"WHO, GreenPeace, dan CNN sudah menghentikan penggunaan optical mouse
untuk seluruh kegiatan di kantornya, sementara Microsoft dan IBM
mengucurkan dana sekitar 2milyar dolar untuk kerjasama pembuatan
pointing device yang lebih aman. Industri-industri hardware terbesar di
cina dan Taiwanberusaha menutup-nutupi hal ini. Jika diperhatikan,
mouse-mouse optical yang beredar di pasaran saat ini diproduksi oleh
merk-merk yang tidak terkenal, padahal itu hanyalah sisa produksi
industri besar yang sudah menghentikan penjualan."

"Untuk itu, cobalah memegang mouse hanya di saat diperlukan saja.
Berlatihlah menggunakan Hotkey (Ctrl-C, Ctrl-V untuk kopi paste).
Kembalilah menggunakan mouse model lama (bola)".